Jakarta (Sinhat)--Terkait dengan semakin banyaknya penelantaran jemaah yang dilakukan oleh segelintir perusahaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Direktur Pembinaan Haji dan umrah, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis langsung mengambil inisiatif mengundang seluruh tim satgas penegakan hukum dan jajaran terkait lainnya untuk membahas penjatuhan sanksi atas perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti merugikan jemaah.
"Masih diplenokan. Ada beberapa travel penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang akan mendapat sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya. Bila terbukti akan kita beri sanksi tegas," tuturnya saat membuka rapat pleno penjatuhan sanksi kepada PPIU yang merugikan jemaah.
Lanjut dia, pemerintah sangat berharap PPIU dapat menjalankan fungsinya sesuai aturan. "Ke depan, Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) harus memiliki payung hukum yang kuat. Sebab, situasi di lapangan berkembang sangat dinamis," pintanya.
Selain itu, ia mengusulkan hendaknya bahasa sanksi dapat diperluas. Misalnya, perlu ada semacam surat edaran selama masih dalam proses klarifikasi maka perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah itu belum boleh beroperasi sampai ada pembuktian apakah perusahaan itu telah melanggar atau tidak melanggar.
Sementara itu Kepala Bagian Bantuan Hukum Kementerian Agama Anang Kusmawadi yang juga sebagai anggota Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) mengatakan sidang pleno ini akan membuktikan apakah PPIU tersebut telah melanggar atau tidak melanggar.
“Perusahaan tersebut terancam akan diberikan sanksi apabila terbukti menelantarkan jemaahnya,” jelas Anang (ha/ar)
Posting Komentar untuk "Timsusgakum Gelar Sidang Pleno, Akan Ada Travel Umrah Dijatuhi Sanksi"