Kantor Urusan Agama ( KUA ) sebagai struktur lapis paling bawah di Departemen Agama memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengemban amanat menjalankan visi dan misinya. Disisi lain tanggungjawab sebagai ujung tombak Departemen Agama menjadikan KUA sebagai institusi yang harus berperan aktif dan partisipatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdirinya Kantor Urusan Agama di Indonesia berawal dari Departemen Agama melakukan tindakan unifikasi dan sentralisasi secara integral. Kunci utama dalam usaha itu adalah pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA). KUA di seluruh daerah sebagai cabang dari kantor pusat nasional yang dibentuk pemerintah Jepang di Jawa, menggantikan kantor Voor in Lansche Zaken, yang pada waktu itu mempunyai cabang keperesidenan Kementrian Agama kini membentuk Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah dengan jawatan pusat di Jakarta, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan. Sedangkan ditingkat Desa ada juga pejabat agama yang tidaktermasuk dalam hierarkinya pejabat agama di Desa yang biasa disebut Modin, Kaum, Kayim, Lebay dan sebagainya adalah termasuk pamong Desa, yang administrasinya di bawah pemerintah umum. Termasuk melayani tugas-tugas yang bersifat politik maupun hukum agama, maka KUA di Kabupaten dan Kecamatan biasanya menjadi pusat kegiatan Islam bagi masyarakat setempat. Pada tahun 1950 pengawasan para pejabat ini berada ditangan pemimpin-pemimpin NU setempat.
Kantor Urusan Agama KRATON berada di wilayah Kecamatan KRATON Kabupaten Pasuruan yang merupakan salah satu wilayah strategis di Kabupaten Pasuruan, selain terletak diwilayah tengah Kabupaten Pasuruan, wilayaha Kecamatanan memiliki 25 desa lua wilayah 50.75 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 88.969 jiwa juga merupakan kota satelit di Kabupaten Pasuruan. Kondisi tersebut menuntut KUA Kecamatan KRATON untuk berbenah baik dari aspek pelayanan maupun kondisi SDM.
Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KRATON terletak di Jl. Kabupaten No. 15 Desa Tambakrejo RT. 05 RW. 04 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Didirikan pada tahun 1983 yang mana bangunan KUA berada di Masjid di desa Kraton.
Stuktur Organisa KUA Kraton terrdiri Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagaimana bagan beriku ini :
Posting Komentar untuk "Profil"