PROSES SERTIFIKASI TANAH KUA KRATON


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan diwakili pengelola BMN Bimas Islam  Kemenag Kabupaten Pasuruan Suhermawan Hadi Koeswoyo, S.Pd.I dan Erna Indah Tri wulandari bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton Mohamad Bustomi Latif Rozi mendatangi Kantor Desa Tambakrejo untuk klarifikasi aset tanah KUA Kraton Hari Rabu (06/09/2023).

Pada kesempatan itu hadir dari perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pasuruan Imam Syafii didampingi Mas Dian untuk menindak lanjuti proses  sertifikasi tanah KUA Kraton dengan akta jual beli No. 90/Tbrj./1987 dengan luas 750 M.  "Tanah KUA sudah bersertifikat atas nama Muhammad Aten dalam satu bidang dengan SDN Tambakrejo dan Balai Desa Tambakrejo, untuk melanjutkan perubahan status hak agar ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Imam Syafii,  sebagai dasar pembuatan sertifikat   bidang tanah KUA di Kecamatan Kraton ketiga pihak harus bersama sama untuk menyiapkan bukti bukti pendukung  untuk diajukan kepada Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. (wAF@)


Posting Komentar untuk "PROSES SERTIFIKASI TANAH KUA KRATON"