PROSES WAKAF YAYASAN "AZFAR ROBBANI FARZAN"


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kraton Kabupaten Pasuruan Bustomi Latif, SAg menghadiri dan menyaksikan kegiatan pembacaan ikrar wakaf untuk  YAYASAN "AZFAR ROBBANI FARZAN di lokasi wakaf dusun Grinting Desa Mulyorejo Kraton Pasuruan, Selasa (12/9/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh wakif, anggota nazir, saksi-saksi dan Kepala KUA Kraton bersama Penghulu  KUA Kraton Wawan Fauzi, S.HI. kegiatan tersebut juga diikuti peserta PPL UIN Sunan Ampel Surabaya yang turut menyaksikan proses ikrar.

Kegiatan ikrar wakaf tanah tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Kraton Bustomi Latif Rozi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “Tanah wakaf YAYASAN "AZFAR ROBBANI FARZAN" dengan persil 68 luas tanah 208 M2 oleh wakif Muhammad Muzakki kepada nadzir yang juga diketuai oleh bapak Muhammad Muzakki juga" ucap Bustomi.

Ia juga mengingatkan kepada para nadzir (pengelola tanah wakaf) terutama ketua untuk dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Sesuatu yang telah diwakafkan akan berhenti dan tidak seorang pun dapat mengklaim atas nama pribadi maupun golongan dan seterusnya,” tuturnya.

Proses Ikrar

Dalam kesempatan itu juga Wawan Fauzi juga berharap seluruh tanah yang sudah diwakafkan segera dikuatkan secara hukum dengan mendaftarkan tanah tersebut untuk disertifikatkan agar tidak ada sengketa yang terjadi di kemudian hari.

“Untuk proses terbitnya sertifikat menjadi kewajiban nazir dan wakif, dengan mendaftarkan di Badan Pertanahan atau BPN Pasuruan untuk mendapat setifikat tanah wakaf,” jelas Wawan Fauzi.


dengan adanya wakaf ini semoga nazhir bisa  profesional dan amanah yang dapat mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (W@fa, Foto: PPLUINSA2023)

Posting Komentar untuk "PROSES WAKAF YAYASAN "AZFAR ROBBANI FARZAN""