Supervisi dan Asistensi Zakat Wakaf di KUA Kec. Kraton


Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabuapaten Pasuruan H Sugiono, mengadakan kunjungan kegiatan Supervisi dan Asistensi Zakat Wakaf di KUA Kraton. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu, 24 Juli  2024.

Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi tonggak awal berpindahnya kepemilikan aset yang sah secara hukum. AIW menjadi bukti yang absah pergantian status kepemilikan asset dari pribadi menjadi wakaf untuk umat.

Perkembangan zaman menuntut KUA sebagai lembaga pelayan publik menyesuaikan bentuk layanannya berbasis teknologi informasi, tanpa terkecuali E-AIW atau Elektronik-AIW yang merupakan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).  E-AIW juga salah satu bentuk implementasi program prioritas Kementerian Agama yakni Transformasi Digital.

H As'ari menyampaikan Sejak diluncurkan E-AIW KUA Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah berhasil melayani pengurusan Akta Ikrar Wakaf dengan  menggunakan aplikasi E-AIW. Selain berkas fisik wakaf terekam secara digital. KUA Kecamatan Kraton Proaktif memberikan edukasi pemohon dalan proses pengurusannya sampai Akta Ikrar Wakaf Terbit.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian data dan menyelamatkan aset berupa tanah wakaf, juga sebagai implementasi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Mohon KUA Kraton bisa melayani wakaf dengan baik, dan harapannya dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga terdapat sinergi yang baik dengan masyarakat,” papar H Sugiono. (Waone)

Posting Komentar untuk "Supervisi dan Asistensi Zakat Wakaf di KUA Kec. Kraton"