Edukasi BIMWIN ”Pengaruh Umur Perkawinan Terhadap Kesiapan Menikah Bagi Calon Pengantin” Oleh Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya


Bimbingan perkawinan merupakan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Pada pagi hari ini Jum’at, 23 Agustus 2024 telah dilaksanakan BIMWIN sekaligus pemeriksaan berkas bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Kraton. BIMWIN kali ini sangat istimewa karena disampaikan oleh Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya dengan tema ”Pengaruh Umur Perkawinan Terhadap Kesiapan Menikah Bagi Calon Pengantin”. Mengapa edukasi ini perlu disampaikan kepada catin karena dapat menekankan pernikahan dini, meningkatkan pemahaman para catin terkait seberapa berpengaruh usia pernikahan terhadap kesiapan menikah. Mengingat usia ideal menikah di Indonesia adalah 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. 


Acara pertama yakni pembukaan oleh Bapak Kepala KUA H. As'ari, S.Ag, M.Pd.I, dan didampingi oleh penyuluh agama, modin, dan 4 (empat) pasang catin. Untuk sesi selanjutnya yakni penyampaian materi yang dipandu oleh Elmina Sakhifa Salsabila sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Mathori Abdul Jalil terkait definisi dan usia ideal perkawinan di Indonesia. Materi kedua disampaikan oleh Thaniya Elisa Putri faktor terkait terjadinya pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini. Materi ketiga disampaikan oleh Riskha Fitri Hidayati yakni terkait kesiapan menikah bagi calon pengantin baik dari aspek psikologis, kesiapan moral, kesiapan menikah berdasarkan orang terdekat, dan kesiapan secara finansial. Materi yang terakhir yakni, materi ke empat terkait bagaimana konsep membangun keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah yang disampaikan oleh Iqbal Najib Abdillah. 


Sebagai penutup, beberapa penyuluh agama mengajukan pertanyaan yang dilontarkan kepada mahasiswa. ”Menurut adek-adek mahasiswa bagaimana cara mencegah pernikahan dini agar tidak terjadi secara berkelanjutan?” pungkas bapak Dr. H. Syahrandi selaku penyuluh agama. ”Setelah pemaparan materi, bapak ingin bertanya bagaimana caranya menciptakan hubungan rumah tangga yang langgeng di dunia dan di akhirat?” pungkas Ustadz Syaeri

”Cara untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan mengubah mindset orang tua dengan memberikan pemahaman bahwa pendidikan pada anak itu penting, pendidikan merupakan fondasi penting untuk anak, membantu dalam pembangunan karakter, peningkatan kesempatan kerja, dan menciptakan generasi yang lebih maju. Atau bisa juga dengan melakukan pengembangan potensi pada anak misalnya mengembangkan minat dan bakat, hobi, dan lain sebagainya agar anak tidak terpacu untuk menikah terlebih dahulu. Sedangkan jawaban dari pertanyaan kedua cara menciptakan hubungan rumah tangga yang langgeng yakni suami-istri harus pula selalu bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan dengan cara bersabar ketika menghadapi kesulitan, tawakal bila mempunyai rencana, selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta mempererat tali silaturahim dengan keluarga suami-istri. Menciptakan hubungan rumah tangga yang sakinah adalah tugas kedua pasangan, karena suami-istri ibarat satu tubuh dua nyawa dimana harus saling menerima dan menghargai satu sama lain”. Pungkas thaniya

Bila semua hak dan kewajiban suami dan istri serta kewajiban bersama ditunaikan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah keluarga sakinah akan terwujud. Karena keluarga sakinah adalah buah dari ketundukan suami istri kepada ajaran dan nilai-nilai Islam. (Thaniya)

Posting Komentar untuk "Edukasi BIMWIN ”Pengaruh Umur Perkawinan Terhadap Kesiapan Menikah Bagi Calon Pengantin” Oleh Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya"