Kunjungan Studi Banding KUA Revitalisasi di KUA Kec. Rembang


Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan mendapatkan kunjungan Mahasiswa PPL dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel yang magang di KUA Kec. Kraton dan KUA Pohjentrek dengan didampingi dosen pamong dari KUA Masing masing , kunjungan kali ini dalam rangka sudy banding KUA Refitalisasi Pada Kamis (29/08/24)


Dalam acara tersebut Kepala KUA Kec. Rembang H. Mochamad Irjik, S.HI memberikan sambutanya mengatakan, bahwa transformasi sektor layanan pada lembaga KUA berharap dapat meningkatkan baik dari segi profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, maupun efisiensi waktu. Sehingga terjamin kepastian pemenuhan layanan bagi masyarakat.


Pada kesempatan yang sama penghulu KUA Kraton menyampaikan tentang Digitalisasi Layanan KUA, diantarnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Transformasi sektor layanan pada lembaga KUA juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Dj.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, yang semula dilakukan secara manual menjadi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digital secara optimal untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat, Kedua Sistem Informasi Wakaf (E-AIW) Salah satu upaya strategis yang di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama adalah mengembangkan pemetaan wakaf melalui sistem informasi wakaf (SIWAK), sehingga mendapatkan hasil yang positif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi ummat Islam. Dalam kaitan ini, Pemerintah terus berupaya agar pengelolaan wakaf mempunyai legalitas yang kuat. Disamping itu, sebagai langkah ke depan perlu dikembangkan suatu sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang terjadi, serta garis kebijakan pemerintah. Pengadaan referensi wakaf yang disusun oleh Direktorat Pemberdayaan wakaf tak lain merupakan bagian dari upaya mendorong pemberdayaan wakaf dalam melaksanakan pemetaan wakaf melalui sisten informasi wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dewasa ini.

"KUA harus bisa melayani masyarakat dengan baik, untuk itu KUA dituntut memberikan pelayanan terbaik dengan melakukan berbagai inovasi" terus meningkatkan kemapuan SDM yang ada di KUA dalam pemanfaatan teknologi-teknologi terbaru dan harus selalu update tentang kebijakan Kementerian Agama RI. (Salsa)


Posting Komentar untuk "Kunjungan Studi Banding KUA Revitalisasi di KUA Kec. Rembang"